Jakarta, NAWACITAPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti perkara yang diserahkan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina (Persero) yang telah masuk ke tahap penyidikan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus itu bersama Kejaksaan Agung RI.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara itu ditangani KPK. kemudian plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti, " kata Firli dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/10/2021).
Firli mengungkapkan, kpk dan Kejagung memang sama-sama melalukan penyelidikan di kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi pengak hukum lain.
"Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menaikan kasus dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG porfolio di PT Pertamina ke tahap penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kendati telah naik penyidikan, saat ini kasus itu telah dilimpahkan ke KPK.
"Kejagung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksus, " paparnya.