Baca Juga : Forkopimda Tabagsel Mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun TNI Ke-76 Tahun
Kalapas Simson Bangun mengatakan, Pemasangan sirine ini bertujuan sebagai tanda bahaya apabila terjadi musibah, bencana atau bahaya lainnya di Lapas Gunung Tua. Kemudian bola lampu yang dipasang di area brandgang adalah untuk mengganti bola lampu yang telah putus (rusak).
Pemasangan bola lampu di area brandgang, bertujuan sebagai penerangan di area tersebut, agar petugas pos cemara dapat melihat dengan jelas seluruh area brandgang pada malam hari dan seluruh kegiatan di area tersebut dapat dipantau setiap saat. Tandasnya
Pemasangan kedua alat ini adalah salah satu upaya Kepala Lapas Kelas III Gunung Tua, untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin bisa saja terjadi, baik gangguan dari luar maupun dari dalam Lapas.
(Humas Lagunta)