Jakarta, NAWACITAPOST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK telah bekerja dengan sesuai hukum dalam proses penangkapan maupun penahanan Azis Syamsuddin.
Lanjut Firli, KPK bekerja mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor n8 Tahun 1981 KUHP. Diketahui sebelumnya Azis ditangkap di ruma orangtuanya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/9/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah,pada Jumat(24/9/2021) KPK menjemput paksa politisi Golkar itu dari rumahnya dan diperiiksa secara intensif oleh tim penyidik.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Dia akan ditahan hingga 13 Oktober 2021.
“Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 24 September 201 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,”imbuhnya, Jumat (24/9/2021) malam.
Firli mengaku bahwa sebelum mendekam di sel Azis Syamsuddin akan menjalani isolasi mandiri di rutan yang sama selama 14 hari. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud,” ujarnya. . Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan segera menjalanin pemeriksaan dan dibawa ke Gedung KPK.
Firli menyebutkan pihaknya telah mengetahui bahwa Azis Syamsuddin ditemukan dirumahnya.
“Azis Syamsuddin sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, dirumahnya, ” kata Firli.