Usai melaksakan kegiatan Apel kegiatan dilanjutkan dengan pembagian regu Penggeledahan Oleh Ka.KPLP sasaran dari kegiatan razia ini adalah empat blok yang ada di Lapas Kelas IIA Balikpapan yaitu Blok B, Blok C, Blok D, dan Blok E, Adapun sasaran penggeledahan adalah barang-barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam kegiatan Penggeledahan yang dilakukan di kamar Hunian Lapas Balikpapan ditemukan barang bukti berupa sendok, paku, potongan kuku dan tidak ditemukan Handphone, dan Narkoba.
Kalapas Balikpapan Pujiono selamet menuturkan, “ kegiatan ini adalah bentuk nyata aksi dalam mendukung perintah dari Dirjenpas untuk Zero Handphone di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia, dan komitmen kami dalam mendukung arahan tersebut, kita juga akan secara terus menerus melakukan kegiatan penggeledahan kamar Hunian untuk meminimalisir timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, sehinga keadaan Lapas Balikpapan selalu dalam keadaan aman dan kondusif," Tuturnya
-
-
(Kornelius Wau)