Siak, NAWACITAPOST - Unit Reskrim Polsek Koto Gasib menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Jl. Pertamina KM 06 Dusun Pandan Mukti, RT 19/RW 01, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak (tepatnya di warung pinggir jalan KM 06), Sabtu sore (18/09/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah AS (24) warga Dusun Suka maju RT.002 /RW .001 Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib,Kabupaten Siak, bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4.12 Gram, satu bungkus tisu wajah sudah terpakai merk we bare bears, dua buah mancis warna merah dan warna kuning tanpa merk, satu buah handphone merk Oppo Reno 5 warna hitam .
Pengungkapan kasus ini berawal pada Pada Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 14.30 WIB, saat itu unit Reskrim Polsek Koto Gasib mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Pandan Mukti.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan di daerah Dusun Pandan Mukti dan setelah mendengar informasi tersebut, sekira pukul 14.30 WIB Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. F, SE., memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Aipda Leonar Pakpahan, SH., beserta anggota unit Reskrim untuk segera melakukan Penyelidikan di Dusun Pandan Mukti, kemudian team bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersebut.
Setelah sampai di lokasi tersebut, team langsung melakukan penyergapan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai kemudian team unit Reskrim Polsek Koto Gasib juga langsung melakukan penggeladahan yang di saksikan juga oleh Ketua RT serta beberapa warga yang berada dekat dengan lokasi tersebut, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan.
Tim menemukan barang bukti satu bungkus paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan dan di selipkan dalam tisu warna hijau merk We Bare Bears yang sudah terpakai yang berada di samping pelaku ketika diamankan.
Kemudian tim melakukan introgasi terkait barang bukti tersebut dari mana diperoleh pelaku, dari hasil introgasi pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut di dapat dari seseorang laki-laki yang berinisial UL (DPO) yang bertempat tinggal di Siak , selanjutnya team melakukan pengembangan dan pelaku serta barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut