Jakarta,NAWACITAPOST- Publik kembali dikejutkan dengan ditetapkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) Sumsel periode 2010-2019.
Kejagung langsung menahan Alex Noerdin setelah ditetapkan tersangka korupsi gas bumi BUMD.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer membeberkan, peran Alex Noerdin dalam kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 426,4 milar itu.
“Tersangka Alex Noerdin pada waktu itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013, dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas dari PDPDE Sumsel. Kemudian tersangka AN ini menyetujui kerjsama antara PDPDE Sumsel denga PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE gas dengan maksud menggunakan PDPDEnya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara,” kata Leonard kepada wartawan, di Kejagung, Jaksel, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, perkara ini diketahui terjadi pada tahun 2010-2019. Ketika itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Lts, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan BP Migas atas permintaan Alex Noerdin.
Lalu BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Tetapi, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerjasama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.