Jakarta, NAWACITAPOST- Mantan Menteri era SBY, Adhyaksa Daut kembali mendapatkan kabar mengejutkan. Pasalnya baru-baru ini, Ketua Kwatir Nasnional (Kwarnas) Paramuka Komjen (Pun) Budi Waseso melaporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dalam pengelolaan aset lembaga.
Mantan Kabareskrim ini mengatakan bahwa salah satu objek perkara yang bermasalah adalah berkaitan dengan pom bensin di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Itu masalah yang kami laporkan,” kata Budi Waseso kepada wartawan.
Menurut mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan bahwa pengelolaan aset yang dilakukan mantan Menteri era SBY, Adhyaksa Dault tidak transparan. Selain itu, pemanfaatannya selama ini dinilai tidak sesuai ketentuan.
Untuk diketahui, Adhyaksa Dault adalah mantan Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018.
Sementara itu, dalam laporan ke Bareskrim, Buwas menyebutkan pihaknya telah melampirkan bukti atau dokumen perjanjian-perjanjian yang dinilainnya tidak sesuai hukum.
Dalam laporannya ke Bareskrim, Buwas mengatakan pihaknya telah melampirkan bukti atau dokumen perjanjian-perjanjian yang dinilainya tak sesuai hukum. Misalnya, berkaitan dengan pengelolaan aset yang hanya dapat dilakukan selama satu periode jabatan Ketua Kwarnas alias lima tahun.
Buwas kemudian memerintahkan Biro Hukum Kwarnas melakukan kajian terhadap sejumlah asset yang dikelola lembagannya. Dari situ , didapati dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut sehingga Buwas memutuskan untuk membawa masalah itu ke ranah pidana.
Kwarnas Pramuka menyerahkan semua proses penanganan kasus itu kepada Bareksrim. Termasuk semua membuktikan apakah ada unsur pidananya atau tidak.
Namun, dalam laporan tersebut, pihaknya sudah melampirkan bukti atau dokumen perjanjian-perjanjian yang dinilainya tidak sesuai.
Salah satu aturan berkaitan dengan pengelolaan asset yang hanya dapat dilakukan selama satu periode jabatan Ketua Kwarnas alias lima tahun sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) lembaga itu.
Tetapi dia menyesalkan, karena di dalam praktiknya pengelolaan aset tersebut dibuat selama 20 tahun. “Batas lima tahun nanti diperpanjang Kwarnas dengan periode baru.Namun ini langsung 20 tahun , melalui aturan pajak juga tidak bisa ,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan yang dibuat oleh Kwarnas itu. Pihak terlapor adalah Adhyaksa Dault sudah diklarifikasi oleh penyidik usai laporan itu dibuat.
“Kalau klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual,” kata Andi.
Adhyaksa dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (laporan Polisi) LP /B/0169/III/2021/Bareskrim dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP atas tindakan pidana penipuan, lalu Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.