Dalam sambutannya Kalapas mengatakan, "Rehabilitasi Sosial bagi warga binaan bertujuan untuk merubah perilaku warga binaan dari perilaku Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat-obatan terlarang), menjadi perilaku yang Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan) dan memiliki kesadaran untuk menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab akan masa depan, serta dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat setelah bebas dengan baik" ujarnya.
Baca Juga : DPR RI Tegas Ingatkan KPI Harus Tinjau Program TV Sebelum Ditayangkan
Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Garut dilaksanakan mulai pada bulan Februari, selama 6 bulan (180 hari) dengan diikuti sebanyak 120 warga binaan peserta rehabilitasi. Namun dalam pelaksanaannya sempat tertunda dikarenakan ada beberapa warga binaan yang terpapar Covid-19. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
-
(Emrick)
Simak informasi menarik lainnya di youtube kami !
https://youtu.be/9dHRwSfSUxc