Sulsel, NAWACITAPOST- Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, bahwa dirinya berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di dalam Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, barang bukti terindikasi di drop dari salah seorang WBP di Lapas Narkotika Bolangi.
“Kemenkumham dalam hal ini jajaran Pemasyarakatan tidak akan mentolerir , jika terbukti ada keterlibatan narapidana. Kita akan serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas hal tersebut ,” tegasnya.
Bahkan, sebagai langkah nyata dalam pemberantasan kasus pemberantasan narkoba dilakukan demi menjadikan Kanwil Kemenkumham Sulsel bersih dari narkoba.
“Adanya komitmen kita dalam hal pemberantasan peredaran gelap narkotika , bahwa Kemenkumham dalam hal ini jajaran pemasyarakatan selalu berkoordinasi dan bersinergi dg APH lain khususnya Kepolisian dan BNN ,
Tak sampai disitu, pihaknya juga bekerja keras dalam melakukan pencegahan masuknya narkoba, handphone dan barang yang dilarang lainnya ke dalam Lapas/ Rutan di wilayah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.
“Kita juga konsen dengan upaya pencegahan masuknya barang terlarang baik hp maupun barang terlarang lainnya ke dalam Lapas / Rutan melalui penggeledahan rutin maupun insidentil , baik yang dilakukan internal maupun melibatkan pihak TNI / Polri maupun BNN terus menerus kita lakukan, disamping pemeriksaan yang ketat terhadap penitipan barang atau makanan dari pihak luar untuk WBP,” tegasnya kepada NAWACITAPOST.COM, Selasa (14/9/2021).
Seperti diketahui, sebelumnya Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Polisi berhasil meringkus sedikitnya tujuh terduga pelaku dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 30,8 gram.
Dari 7 terduga pelaku tersebut, 4 orang warga Kota Makassar dan sisanya merupakan warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Gowa.
Adapun inisial terduga pelaku dan peran dari masing-masing sebagai berikut. 1. Lelaki SA (31) warga Gowa yang berperan sebagai pengedar 2. Lelaki MU (54), warga Gowa yang merupakan mantan tentara berperan sebagai pengedar.
3. Lelaki MY (38) warga Makassar sebagai pengedar 4. Lelaki MAM (32) warga Makassar berperan sebagai pengedar 5. Lelaki YJ (54) warga Makassar berperan sebagai pengedar 6. Perempuan HK (34) warga Gowa berperan sebagai pengedar 7. Lelaki RA (35) warga Makassar berperan sebagai pengedar dan mantan residivis kasus yang sama.
"Ketujuh pelaku beraksi dengan modus menggunakan rumah dan sekitarnya sebagai tempat transaksi. Adapun motif dari para pelaku karena terhimpit ekonomi serta teriming-iming dengan keuntungan yang cukup besar," kata AKP M. Tambunan, Kasubbag Humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP Syaharuddin di Polres Gowa, Senin dikutip rakyatku.com, (13/9/2021).
Di dapat informasi bahwa barang bukti sabu sabu tersebut terdapat indikasi adanya keterlibatan salah seorang Napi yang ada di Lapas Narkotika Bolangi