Jakarta, NAWACITAPOST- Setelah dilakukan penahanan oleh kepolisian beberapa waktu lalu. Penceramah Ustaz Yahya Waloni secara resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan,pihaknya tidak gentar dan siap untuk menghadapi Praperadilan itu. Menurutnya, gugatan itu adalah hak dari seorang yang sedang menjalani suatu proses hukum.
“Hak dari tersangka, nanti kami uji di pengadilan,” kata Argo di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri menjelaskan permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 September 2021. Penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.
Abdullah menilai bahwa kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka sampai ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan paa kejahatan -kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, humas trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/9/2021) .
Menurut dia, Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khsusus ibadah orang muslim (exclusive).
“Kalau ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada saat ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus itu,” ucapnya.