Jakarta, NAWACITAPOST- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap. HH (58). Buronan kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat sebesar Rp 4.500.000.000.
Tim Tabur berhasil mengamankan buronan HH pada Jumat 3 September 2021, sekitar pukul 12.58 WIB di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk , Jakarta Barat,” kata Kepala Kapuspenkum Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Eben menjelaskan, HH selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus itu bersama tiga orang lainnya.
“Telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT AS, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas,” katanya.
Lebih lanjut, Eben menjelaskan bahwa pembangunan Taman Kota KKT itu menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Eben mengaku bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, akibat perbuatan para Tersangka, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 1.380.000.000,” ujarnya.
Eben membeberkan bahwa penangkapan terhadap HH itu dilakukan karena tidak dating disaat dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku.
“Akhirnya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Dia menghimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk dalam daftar DPO agar segera menyerahkan diri.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.