hukum

Antisipasi Gangguan Kamtib, Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Geledah Kamar Hunian WBP

Sabtu, 4 September 2021 | 23:28 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST : Dalam rangka Deteksi Dini untuk mencegah dan mengantisipasi adanya Gangguan Keamanan dan Ketertiban serta Pencegahan Peredaran Handphone, Narkoba dan barang-barang terlarang di dalam Lapas. Kalapas Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH menginstruksikan jajaran Kamtib untuk melakukan penggeledahan hunian Warga Binaan. Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga : Antisipasi Penumpukkan Sampah, Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Giatkan Kebersihan 




Kegiatan Penggeledahan di Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan ini, dimulai pada Pukul 21.00 Wib - 23.00 WIB di Blok D Kamar 8 dan Blok A Kamar 18.

Kalapas Indra Kesuma dalam hal ini diwakilkan oleh Kasi Adm Kamtib Jafar Ahmad mengatakan, kegiatan Razia/penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta meminimalisir benda/barang- barang larangan yang berbahaya di dalam Lapas berupa HP, Narkoba dan Senjata tajam serta benda-benda yang dilarang lainnya.

Adapun Tim Razia/penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan ini, dilakukan oleh Jafar Ahmad ( Kasi Admin Kamtib), Fransisco Pandia ( Kasubsi Pelaporan), Satgas Kamtib, Satops Patnal, Staf KPLP/Kamtib dan Anggota Jaga.

Berdasarkan razia/penggeledahan kamar hunian tersebut, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Handphone 1 Buah, Carger 1 Buah, Kartu 2 Set dan Mancis 2 Buah.

Barang hasil razia /penggeledahan tersebut, selanjutnya diinventarisir dan didata, yang kemudian diamankan untuk dimusnahkan.

Selama kegiatan pelaksanaan razia/penggeledahan kamar hunian Warga Binaan, mulai dari awal hingga akhir, semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

(Humas Lapasid)

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB