Baca Juga : Kuasa Hukum Pemohon : Dapat Anggaran Covid 100 Miliar dari Pemerintah, RS PGI Cikini Tak Mengalami Kerugian, BOT Tidak Perlu
"Kelengakapan dari pihak Termohon yaitu Termohon 5 (Pnt. Drs. Ivan Rinaldi., S.E., MM), Termohon 6 (Pdt. Budi Setiawan), Termohon 10 (Dr. Daniel Yusmic, P. FoEkh, S.H., M.H., dan Termohon 11 (Dr. dr. Marthin Rumende, SpPD., KP), yang mana keempat Termohon tersebut tidak hadir di sidang ke-2 ini. Hakim akan memanggil kembali keempat Termohon tersebut di atas pada Jumat 10 September 2021," ujarnya.
Baca Juga : Yayasan RS PGI Diadukan ke Jalur Hukum, Hotman Paris Hutapea : Mereka Tidak Memiliki Legal Standing
Seperti diketahui dalam sidang perdana pada Jumat 19 Agustus 2021, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Risma Situmorang, bahwa alasan pembentukan PT Oikohugis Fortuna Cikini dikarenakan Rumah Sakit Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (RS PGI) Cikini mengalami kerugian, yang dijadikan dasar perlu adanya BOT oleh pihak yayasan. Menurut kuasa hukum pemohon tidak benar. Buktinya, RSPGI sebagai salah satu RS rujukan Covid-19, telah menerima anggaaran penggantian covid dari pemerintah sebesar 100 miliar rupiah," tegas Risma Situmorang SH, MH yang juga Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan Indonesia ketika ditemui nawacitapost usai sidang terkait hal itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021).
Sementara Hotman Paris Hutaepa Ketua Tim Kuasa Termohon Yayasan PGI dalam Konferensi Pers Bertajuk Pengembangan RS PGI Cikini, Senin 26 Juli 2021 “Mengingatkan dan menyatakan dengan tegas , bahwa mereka yang melakukan pengaduan ke jalur hukum, tidak memiliki legal standing, dan ingat akan diambil tindakan hukum," tandasnya.
Terkait sidang kedua yang telah digelar di PN Jakarta Pusat, bahwa sidang nomor perkara 269/pdt.P/2021?PN Jkt.Pst, dengan hakim ketua persidangan Heru Hanindyo SH, MH, LLM dan hakim anggota Dheny Indarto SH, MH "ditunda selama 1 minggu, sidang selanjutnya Jumat, 10 September 2021.Sementara itu saja pak, lumayan singkat tadi sidangnya pak, karena hanya membahas kelengkapan para pihak (Termohon), pungkas Angel.