hukum

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Razia Hunian WBP

Senin, 30 Agustus 2021 | 19:29 WIB
Sipirok, NAWACITAPOST - Dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban pada Rutan Kelas IIB Sipirok, para petugas rutan lakukan razia/penggeledahan kamar hunian WBP. Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga : Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Grebek Hunian WBP




Tepatnya pada pukul 00:30 WIB, Ka. KPR mengerahkan satuan pengamanan yang bertugas pada malam itu dengan dibantu oleh beberapa petugas lainnya untuk melakukan penggeledahan kamar hunian WBP.

Dalam penggeledahan ini, ada 5 Kamar Hunian dari 19 Kamar Hunian yang dilakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan secara bergantian dari kamar ke kamar. Dimulai dari menggeledah setiap WBP yang dikeluarkan dari kamar hunian untuk diperiksa satu persatu, hingga seluruh titik dalam kamar hunian, baik itu pakaian ganti, hingga ke kamar mandi. Hal ini dilakukan agar tidak ada satu titikpun yang terlewatkan.

Sementara petugas lainnya melakukan Penggeledahan dalam kamar hunian, Karutan dan Ka. KPR memberikan nasehat kepada para WBP yang kamarnya sedang digeledah.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang-barang yang seharusnya tidak ada di dalam kamar hunian seperti paku, gunting kuku, kawat tembaga, pisau, sendok yang sudah diasah hingga menjadi tajam, kartu remi, dan benda-benda berbahan besi lainnya.

Barang temuan tersebut, kemudian diamankan dan seterusnya dimusnahkan. Kegiatan inipun, berlangsung dengan lancar, aman dan tertib, juga tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Karutan Sipirok Jepri Ginting mengatakan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan demi pencegahan dan pengantisipasian gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Sehingga dengan adanya temuan berupa barang-barang terlarang tersebut, kita segera mengambil tindakan berupa pemusnahan serta pemberian bimbingan dan nasehat kepada para Warga Binaan.

(Humas Rutan Sipirok)

Tags

Terkini