Jakarta, NAWACITAPOST- Terduga Penistaan agama terkait kitab suci injil palsu, Ustaz Yahya Waloni terancam dipenjara selama 6 tahun senasib dengan Muhammad Kace penghina Nabi Muhammad pengikut jin.
Ustaz Yahya Waloni dan Muhammad Kace keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Badan Reserse Kriminal *Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama terkait kitab suci injil palsu.
“Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal,” kata karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Yahya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE terkait ujaran kebencian sampai pasal penodaan agama.
Selain itu Yahya Waloni juga diduga melanggar Pasal 45 A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP pidana.
“terancam hukuman 6 tahun. Sama seperti Muhammad Kace. Perilaku tindakannya relatif sama,” ujar Rusdi.
Seperti diketahui sebelumnya, You Tuber Muhammad Kace ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten You Tube.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan hal itu.
“Ya MK sudah menjadi tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/8/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan kabar penangkapan tersebut. Muhammad Yusuf ditangkap di Bali dan kemudian akan dibawa ke Bareskrim Polri.
“Ya rencananya hari ini dibawa ke Bareskrim Polri,” kata Agus, Rabu (25/8/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait pernyataan dari Youtuber Muhammad Kace, yang dinilai menistakan agama.
Tadi malam sudah ada laporan dengan terlapor You Tuber Muhammad Kace ke Bareskrim Polri dari masyarakat,” kata Argo Yuwono sat dikonfirmasi Minggu (22/8/2021).
Terkait laporan itu, Argo mengungkapkan bahwa saat ini tim Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus penistaan agama.
Sementara itu pihak Polri akan bekerja sama Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Bahkan Kominfo telah memblokit puluhan video You Tube Muhammad Kace itu .