hukum

Kejagung Tetapkan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Teddy Jokoaputro Sebagai Tersangka Kasus Asabri

Jumat, 27 Agustus 2021 | 09:36 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kejaksaan Agung, Leonardo Eben Ezer mengatakan, Teddy diduga ikut serta membantu Benny Tjokro Saputro untuk mengatur keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahaan.

Selain itu, Teddy juga turut terlibat dalam tindak pidana pencuian uang yang dilakukan Benny Tjokrosaputro.

“Jadi penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka inisaial TT selaku Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari,” kata Leonard di Jakarta.

Terkait hal itu, pihak Kejagung menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah Direktur Penyidik Jampidsus dengan nomor print-F:F:FD?08/tanggal 26 Agustus 2021. Kemudian surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus tentang tersangka tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, Teddy diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jucnto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Teddy juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Maka itu, tim penyidik langsung menahan Teddy Tjokosaputro di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama masa penahanan 20 hari pertama.

“Untuk kesehatan yang bersangkutan sudah dilakukan test swab antigen, Hasilnya negative dan kondisi sehat, jadi kami langsung menahan Teddy,” ujarnya.

 

 

Tags

Terkini