hukum

Tim Kuasa Hukum : Bebaskan Muhamad Kece

Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:29 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - TERKAIT ujaran penistaan agama dan sudah ditangkapnya Muhammad Kece pada Rabu 25 Agustus 2021 di Bali, kini ia sudah berada di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga : Muhammad Kece Ditangkap, Kapan Giliran AA Gym, Abdul Somad dan Yahya Waloni



Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)  melalui siaran pers yang ditandatangani yang ditandatangani Humas PGI (Philip Situmorang) dengan kop surat PGI dari Jalan Salemba Raya no 18, Jakarta

Soal tanda tangan oleh humas PGI, dan apakah itu resmi. Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom M.Th ketika ditanya nawacitapost.com, "Iya resmi dari PGI, dan press release PGI memang selalu ditandatangani Humas  PGI selama ini," tutur mantan Sekum PGI dua periode.

Siaran Pers PGI hari Kamis 26 Agustus 2021 bertajuk BERSIKAP BIJAKSANA  DAN ADIL TERHADAP MASALAH PENGHINAAN AGAMA.

Dari  empat (4) poin, pada poin dua (2) Pihak Kepolisian dan/atau penegak  hukum  hendaknya  bersikap adil, tidak memihak pada kelompok tertentu saja dalam hal penistaan agama. Beberapa warga gereja telah ditangkap dan diadili karena dianggap telah menisat agama  tertentu, namun demikian perlakuan yang sama tidak didapatkan oleh mereka yang terlebih dahulu menghina kekristenan dan  agama lainnya.

Jika hukum sebagai panglima, maka Equality Before The Law, yaitu persamaan dihadapan hukum harus diterapkan.

Sebelumnya, hal sama juga sudah disampaikan Otoli Zebua yang peduli terhadap penistaan agama. “Mengapresiasi kepada polisi  yang telah berhasil dan sukses menangkap Muhammad Kece, yang diduga melakukan penistaan agama. Tentu kita  juga berharap segera menangkap yang lain yang telah menangkap penistaan agama, seperti Abdul Somad, Yahya Waloni, AA Gym dan tokoh yang lain juga harus diproses secara hukum.  Sehingga masyarakat menilai bahwa Polri itu betul-betul netral. Tidak karena Muhammad Kece menista agama Islam, terus dia ditangkap sementara ada yang lain yang menghina katakan Kristen, tetapi tidak ditangkap, seakan  terjadi pembiaran,” tegasnya ketika ditemui Nawacitapost di kawasan Galaxy Kota Bekasi, Rabu 25 Agustus 2021.

Saat, Muhammad Kece menista agama. Ustad Abdul Somad pada Agustus 2019  menyebut bahwa ada Jin di dalam Salib, AA Gym pada 11 Agustus 2020 menyebut bahwa logo HUT RI ke-75 itu lambang salib, dan Yahya Waloni pada Februari 2021 menyebut kitab Babel (umat Kristen) berisi dongeng, penuh kepalsuan dan bohong. 

Saifudin Ibrahim masuk penjara karena bercerita keyakinannya kepada Sopir Online, Meliana masuk penjara karena mengomentari pengeras suara rumah ibadah, Ahok masuk penjara karena membaca ayat Kitab Suci dan Muhamad Kece ditangkap karena membaca Kitab Suci. Mereka adalah martir-martir untuk peradaban baru.

Sementara itu  Tim Advokat Muhamad Kece  (Koordinator : Sandi E Situngkir, Herbert Aritonang, Martin Lukas, dan Albert H Siagian) yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Beragama Untuk Muhamad Kece dalam rilisnya,  yang diterima nawacitapost Kamis 26 Agustus 2021 menegaskan bahwa  Pengabaian UUD 1945 sebagai "The Guardian Constitution" Dalam Kasus Muhamad Kece, Tindakan Polri adalah Pre Justitia, Bebaskan Muhamad Kece

Muhamad Kece wajib dilindungi harkat dan martabatnya sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini bersesuaian dengan Penerapan Prinsip Legalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP.

 

Terkini