hukum

Ungkap Kasus Pencurian Ayam di Desa Kedungombo, Kapolres Nganjuk: Sebelum Viralnya Berita Sayembara, Sebenarnya Sudah Menangkap Pelaku

Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:37 WIB
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad ketika rilis di Polsek Warujayeng (Foto istimewa )

NAWACITAPOST.COM - Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk merilis ungkap kasus pencurian ayam yang terjadi di Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (21/6/2024).

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com rilis ungkap kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKPB Muhammad tersebut digelar Mapolsek Warujayeng, dengan didampingi Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono dan Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga.

Baca Juga: Tak Ada Event Apapun, Dusun Bulurejo Desa Kedungombo Adakan Lomba Berhadiah Hingga Satu Juta Rupiah

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menyampaikan bahwa, pihak Polsek Warujayeng sebenarnya pada tanggal 15 Mei 2024 telah berhasil menangkap pelaku pencurian ayam di Dusun Bulurejo Desa Kedungombo.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad ketika diwawancarai tim awak media (Foto istimewa )

"Jadi sebelum viralnya berita sayembara tangkap maling itu, Polsek Warujayeng sebenarnya sudah menangkap pelaku pencuri ayam di Dusun Bulurejo, Desa Kedungombo itu, dimana kami (Polisi red) bersama warga berhasil menangkap pelaku pencuri dua ekor ayam dan sudah dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, KM Dilaporkan ke Unit PPA Polres Nganjuk

Eks Kapolres Bojonegoro itu menambahkan, Untuk pelaku berinisial P yang juga warga Dusun Bulurejo, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).

"Putusan pengadilan itu sudah dikeluarkan, dan pelaku divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun," jelasnya.

Adapun alasan tindak pidana itu menjadi tipiring, Lanjut Kapolres, dikarenakan nilai kerugian yang dialami oleh korban berinisial A yang juga warga Dusun Bulurejo, Selain karena nilai kerugian dan kemanusiaan penerapan tipiring itu sudah sesuai dengan Perma nomor dua tahun 2012, tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penipuan, Seorang Warga Laporkan S ke SPKT Polres Nganjuk

Sedangkan terkait dengan pengamanan di Desa Kedungombo yang sempat viral tentang sayembara tangkap maling, menurut Kapolres selama ini antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa dan masyarakat itu selalu bersama-sama.

"Kita juga sudah kroscek ke pihak kepala dusun terkait pemasangan baliho sayembara itu, sebenarnya hanya untuk memotivasi masyarakat agar tetap waspada," pungkasnya.

Baca Juga: Pakai Modus Jadi Paranormal, Lansia di Nganjuk Diduga Gagahi Korban Berkali-kali

Halaman:

Tags

Terkini