Baca Juga : PGI Tunjuk Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, Tanda Dialog Tak Pernah Terjadi
Menurut kuasa hukum pemohon tidak benar. Buktinya, RS PGI sebagai salah satu RS rujukan Covid-19, telah menerima anggaran penggantian covid dari pemerintah sebesar 100 miliar rupiah,” tegas ketua tim kuasa hukum pemohon dokter dan tenaga kesehatan RS Cikini, Risma Situmorang SH, MH ketika ditemui nawacitapost usai sidang terkait hal itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021).
Ditambahakan penasehat tim hukum pemohon lainnya, Susy Tan di tempat yang sama mengatakan kepada nawacitapost, bahwa dalam sidang tadi (19 Agustus 2021), “hakim menyarankan para pihak itu untuk bertemu untuk melakukan pembicaraan, namun kami juga sudah menyampaikan kepada hakim dan juga didengar oleh kuasa hukum tergugat, bahwa kami sebenarnya dari dokter-dokter dan tenaga kesehatan (nakes) sudah dua (2) kali mengajukan surat minta dan memohon agar dilakukan pertemuan antara pihak kami dengan pihak yayasan, tapi dari dua surat yang kami kirimkan itu tidak satupun mendapatkan tanggapan yang baik (tidak ada respon), pertemuannya bisa di tempat kami atau di tempat yang Anda tentukan, tetapi tidak dipanggil, tidak dipanggil, gak ada surat,” jelasnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Pemohon : Dapat Anggaran Covid 100 Miliar dari Pemerintah, RS PGI Cikini Tak Mengalami Kerugian, BOT Tidak Perlu
Sebelumnya, pihak yayasan RS PGI Cikini pada Konferensi Pers Bertajuk Pengembangan RS PGI Cikini, Senin 26 Juli 2021. "Sebenarnya kami tak mau mengambil tindakan hukum dan meminta Pak Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara, tapi pihak mereka sudah mengadukan kami keranah hukum, selain itu tindakan terakhir ini, kami tempuh, karena sosialisasi dan dialog juga tidak ada titik temu," jelas Constantin Nino Ponggawa, selain bertindak sebagai moderator acara konferensi pers tersebut juga Bendahara Umum Yayasan RS PGI Cikini.
Bahkan, Constantin juga menjamin bahwa 600 karyawan dijamin aman dalam bekerja dan pasti, ketika terjadi BOT, kesejahteraan akan meningkat. Buktinya, saat ini mereka tidak terlambat menerima gaji tiap bulan, jelasnya.
Bahkan, BOT harus terjadi, karena RS PGI Cikini semakin hari mengalami kerugian yang signifikan. Mulai dari peralatan RS yang sudah tua, dan biaya perawatan yang tidak memadai, serta pembayaran gaji karyawan yang sering terlambat, tutur Constantin.
Sementara Hotman Paris yang ditunjuk sebagai kuasa hukum yayasan dama konferensi pers itu, "Mengingatkan dan menyatakan dengan tegas , bahwa mereka yang melakukan pengaduan ke jalur hukum, tidak memiliki legal standing, dan ingat akan diambil tindakan hukum, tandasnya.