hukum

76 Orang WBP Rutan Sipirok, Dapatkan Remisi Umum HUT RI Ke-76

Selasa, 17 Agustus 2021 | 17:57 WIB
Tapanuli Selatan, NAWACITAPOST - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok berhasil mengusulkan 76 (Tujuh Puluh Enam) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan nya untuk mendapatkan Remisi Umum tepatnya di HUT Kemerdekaan RI Ke-76. Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga : Rutan Sipirok Sukses Laksanakan Vaksinasi Tahap II Bagi WBP



Karutan Sipirok Jepri Ginting menjelaskan, Saat ini, Rutan Kelas IIB Sipirok memiliki jumlah tahanan sebanyak 133 orang WBP yang terdiri atas : Tahanan Pria 40 orang, Tahanan Wanita 01 orang, Narapidana Pria 90 orang dan Narapidana Anak 2 orang.



Dimana, ke 76 orang WBP yang mendapat kan remisi tersebut antara lain : RU I 2021 sebanyak 18 orang (01 Bulan sebanyak 16 orang dan 02 Bulan sebanyak 02 orang. Sedangkan RU II 2021 sebanyak 58 orang (01 Bulan sebanyak 14 orang, 02 Bulan sebanyak 17 orang, 03 Bulan sebanyak 14 orang, 04 Bulan sebanyak 10 orang, 05 Bulan sebanyak 2 orang dan 06 Bulan sebanyak 1 orang).

Jepri Ginting mengatakan, pemberian remisi ini kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Sipirok telah sesuai dengan aturan yang berlaku serta telah memenuhi syarat dan kriteria.

Saya berharap, semoga para WBP yang telah mendapatkan remisi umum tepat nya di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-76 ini, agar menjadikan nya sebagai motivasi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Pemberian Remisi umum ini kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sipirok, diserahkan langsung oleh Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu secara simbolis kepada perwakilan WBP penerima remisi.

(Humas Rutan Kelas IIB Sipirok)

Tags

Terkini