hukum

Gunakan Pistol Mainan, Tiga Pelaku Pemerasan Berhasil Diciduk Polres Metro Bekasi

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:40 WIB
Bekasi, NAWACITAPOST- Anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi membekuk tigas pelaku pemerasan di wilayah tambun Selatan, pada Kamis (12/8/2021) lalu.

Modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni berinisial, KM,JM, dan YD dengan mengaku sebagai seorang oknum polisi disaat melakukan aksinya ketiga pelaku merampas barang berharga milik korbannya.

Dengan cepat, Polres Metro Bekasi yang dipimpin Iptu gede Bagus Ariska Sudana, SIK. Berhasil menciduk tiga pelaku perampasan tersebut yang telah membuat resah masyarakat Bekasi.

Adapun kejadian itu , pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, di Jl. Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karanf Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kanit rezkrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujarmiko menjelaskan, bahwa kronologi peristiwa tersebut, pelaku yang mengaku sebagai Polisi itu berjumlah enam orang.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mencari para remaja yang sedang ‘nongkrong’ di pinggir jalan.

Para pelaku yang mendatangi korbannya menggunakan satu unit mobil Sigra warnasilver yang selanjutnya dua pelaku turun.

Pelaku yang juga membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti para krobannya langsung menggeledah, korban yang sedang nongkrong dipinggir jalan.

“Mereka ini berjumlah enam orang, bawa pistol kalau kami cek itu adalah mainan. Mereka mengincar para remaja,” tegasnya.

Selain itu, enam pelaku serta menuduh para korban membawa tramadol dan excimer. Kemudian itu, korban dimasukkan kedalam mobil diiikat kedua tangannya dengan lakban coklat, serta mata korban dilakban.

“Pelaku sempat menakut nakuti korban untuk dibawa ke Polsek, dan korban ketakutan. Karena takut,korban kemudian menyerahkan sepeda motor dan handphone korban,” ujarnya.

Rahmad menjelaskan, satu orang pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban, empat orang pelaku mengikat tangan dan melakban korban di dalam mobil yang selanjutnya korban diturunkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) mangun Jaya Tambun Selatan.

Tak hanya itu, pelaku juga telah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali antara lain, di wilayah tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.

Sementara itu, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya satu korek api berbentuk pistol, dua unit handphone, satu STNK sepeda motor, satu kunci Kontak, dua unit sepeda motor.

Namun, polisi masih memburu tiga orang pelaku lainnya .

Atas perbuatannya para pelaku terjerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara.

 

Tags

Terkini