Jakarta, NAWACITAPOST- Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (12/8/2021) melaksanakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil- genap (gege) di 6 ruas jalan mulai dari Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, Merdeka Barat, Jalan Majapahit. Jalan Gajahmada, Jalan Hayam wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, sampai jalan Gatot Subroto.
Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogomengatakan untuk kendaraan yang diperbolehkan melintas di titik itu harus memiliki pelat nomor yang sesuai dengan tanggal di hari tersebut, apakah masuk dalam kategori ganjil-genap.
Sambodo mengungkapkan, terdapat 5 jenis kendaraan lain yang dapat melintas 8 kawasan itu meskipun pelat nomor kendaraannya berbeda dari tanggal di hari itu.
“Yang pertama untuk kendaraan sepeda motor tidak dikenakan ganjil genap. Yang kedua adalah kendaraan dinas, baik yang pelat merah, atau TNI-Polri itu tidak kena. Selanjutnya ketiga kendaraan darurat ada ambulan. Pemadam kebakaran serta pertolongan pada kecelakaan dan sebagaimana itu tidak kena,” kata Sambodo di Bundara Senayan, Kamis (12/8/2021).
Kemudian, keempat kendaraan Lembaga tinggi negara dan konsulat asing. Contohnya, seperti kendaraan presiden dan wakil presiden. Serta kendaraan milik Lembaga tinggi negara.
Menurut dia, kendaraan lain yang dapat lolos melintasi Kawasan ganjil-genap yang terakhir yaitu angkutan losgistik yang berkaitan dengan kesehatan, seperti tenaga kesehatan.Kendaraan yang membawa tabung oksigen ataupun vaksin Covid-19.
Menurut pira yang dikenal tegas dan ramah ini, menjelaskan aturan pengendalian mobilitas dengan system ganjil-genap akan berlangsung sampai 16 Agustus 2021. Namun apabila PPKM level 4 diperpanjang ada kemungkinan gage akan dilanjutkan.
“Penyekatan dengan tiga skema yaitu salah satunya ganjil-genap yang kita lakukan paling tidak untuk selama dari tanggal 12-16 Agustus 2021. Kalau PPKM level 4 diperpanjang kita akan lanjutkan,” tegasnya.