hukum

Lima WBP Usia 70 Tahun Lapas Karawang Terima Remisi Lansia

Sabtu, 8 Juni 2024 | 17:45 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, saat memberikan Remisi Lansia kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Karawang ,NAWACITAPOST.COM - Pemberian remisi lansia diberikan kepada Warga binaan Lanjut Usia (Lansia) berusia 70-an tahun ke atas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, menerima Remisi Lansia.

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 Tahun 2023 pasal 29 ayat 1 yang menyebutkan remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana paling lama tahun, berusia diatas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, menjelaskan penerima Remisi Lansia ini sebanyak Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah sesuai persyaratan.

“Mereka ini WBP yang sudah berusia diatas 70 tahun yang terima remisi, satu WBP mendapat Remisi Lanjut Usia II atas nama Sunaryo bin Ahmad langsung bebas karena meninggal dunia,” ungkapnya Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Kepala Lapas Karawang, Christo Toar syarat untuk menerima remisi Lansia ini, antara lain, berusia 70 tahun keatas dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

“ Untuk remisi lanjut usia I masing - masing warga binaan menerima remisi dengan besaran 4 (empat) bulan untuk satu orang, 5 (lima) bulan untuk tiga orang,” ujarnya.

Pemberian SK Remisi Lansia ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-967.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Usia Diatas 70 Tahun Tahun 2024.

" Sementara itu, penyerahan SK Remisi Lansia yang berlangsung di Ruangan rapat WBK Lapas Kelas IIA Karawang tersebut berjalan dengan aman dan tertib." (Nurjaya Bachtiar)

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB