Baca Juga : Kapolres Tapsel Tinjau Vaksinasi Massal Covid-19 Dosis ll Terhadap Lansia dan Pelayan Publik
Asimilasi di rumah tersebut dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, jelasnya.
Dalam arahannya, Kalapas Indra Kesuma menegaskan, bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.
“Seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun”. Tegasnya
(Humas Lapasid)