hukum

Kejari Jakpus Belum Terima SPDP Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Selasa, 13 Juli 2021 | 15:07 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakri, dari pihak Polresto Jakarta Pusat.

Perlu diketahui bahwa Polrestro Jakpus telah menetapkan/menjadikan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan shabu- shabu.

Dimana Nia Ramadhani pada Rabu (7/7) ditangkap anggota Satnarkoba Polrestro Jakpus. Penangkapan atas Nia Ramadhani dilakukan setelah terlebih dahulu ditangkap ZN yang merupakan sopir pribadi dari Nia dan Ardi Bakrie. Kemudian pada malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri dengan mendatangi Polrestro Jakpus.

Saat ini Nia Ramadhani dan Ardie Bakri sedang direhab di BNN Lido, Jawa Barat.

Terkait dengan belum diterimanya SPDP atas nama tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut, dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Jakpus, J Nur Winardi dalam menjawab Nawacita, Senin (12/7). Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ada atau dilibatkan oleh Polrestro Jakpus, sebagai tim dalam dilakukannya asesment kepada kedua tersangka.

“Pihak kita (Kejari Jakpus-red) tidak dilibatkan sebagai tim dalam TAT kepada kedua tersangka. Dan juga SPDP belum kita terima,” kata Kasi Pidum Jakpus ini. (Dre)

Tags

Terkini