hukum

Buat Onar Saat Pandemi Covid-19, dr Lois Ditahan

Selasa, 13 Juli 2021 | 07:48 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa dokter (dr) Lois Owein telah diamankan Unit 5 Tindak Pidana Cyber Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong.

Hal itu diungkapkan Ramadhan, dalam keterangan pers, Senin (12/07/2021).

"Benar bahwa saudari L diamankan Unit 5 Tindak Pidana Cyber Polda Metro jaya pada MInggu (11/07/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Yang bersangkutan diamankan terkait dengan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah," ungkap Ramadhan.

Dia menambahkan, dr L dianggap karena menyebarkan berita bohong dengan media sosial dan saat dirinya tampil di sebuah acara televisi.

"Dia dengan sengaja dan sadar menyebarkan berita bohong yang imbasnya dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan dianggap menghalangi penanggulangan wabah penyakit Covid-19 yang dilakukan di beberapa platform media sosial," lanjutnya.

Ramadhan menyebut unggahan dari dr Lois membahas soal kasus kematian Covid-19 disebabkn karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam, bukan karena virus. Unggahan meresahkan tersebut yang berhasil menyeret dirinya ke jalur hukum.

"Barang bukti yang diamankan adalah screenshot tangkapan unggahan yang bersangkutan di 3 platform media sosial pribadinya. Dan saat ini yang bersangkutan tengah diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Usai diperiksa di Polda Metro Jaya, dr L lalu dibawa ke Rutan Bareskrim Polri. Disana dilakukan penahanan terhadap dr L atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait penanganan pemerintah mengatasi wabah virus Covid-19.

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/07/2021).

Menurutnya Lois akan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tags

Terkini