Bintan, NAWACITAPOST - Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial SU (34 thn) asal Lombok di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong di Pasar Baru, Tanjung Uban, Bintan, Sabtu (10/7/2021).
Tersangka ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pada saat ditangkap, tersangka sedang berjalan kaki di sekitaran Tanah Kuning dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga membuat petugas harus menggeledahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dililitkan dengan lakban di kedua paha tersangka dan juga ditemukan puluhan butir ectasy yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polair Polres Bintan di Tanjung Uban dan kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa dirinya hanya disuruh membawa narkotika tersebut oleh JO, seorang WNI yang saat ini sedang berdomisili di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.
Tersangka mau membawa narkotika tersebut karena JO akan memberi uang sebesar Rp. 9.000.000,- sebagai pelunasan hutang tersangka SU kepada seorang pria, G, di Lombok. Dan segala biaya operasional tersangka ditanggung oleh G yang saat ini sedang berada di Lombok. Sedangkan total uang yang akan di terima tersangka sekitar Rp 15.000.000
Tersangka merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia, red) Ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok dikarenakan istrinya sedang sakit sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan.
Karena tesangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya perobatan istri, tersangka tergiur dengan iming-iming dari JO.
Namun sebelum barang tersebut sampai ke tujuan, tersangka sudah tertangkap oleh polisi dari Polres Bintan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 1 Kg dan total 2 Kg ditambah dengan 49 butir ectasy.
Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk saat ini JO dan G masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan.