hukum

Debt Collector dan PT. ACC di Pekanbaru Diduga Tarik Paksa Mobil Debitur

Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:12 WIB
Siak, NAWACITAPOST - Debt Collector ACC leasing Pekanbaru dengan debitur yang menunggak di depan PT Angung Toyoto Servis di jalan Sutomo Pekanbaru, Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga : Sinergi di Bidang Layanan Administrasi Kependudukan dan Pendampingan Sosial, Pemkab Siak MOU dengan Pengadilan Agama



Kejadiannya, yaitu saat EZ yang di dampingin Oleh SM membawa mobil EZ untuk servis di Toyota Auto Agung pekan baru, menceritakan kepada Jurnalis Nawacitapost di Kantor PT.ACC Setelah Keluarga Debitur SM (19 )Membayar biaya Servis Mobil Di Auto PT.Agung Toyota Saat keluar dari Tempat tersebut Pihak Debt Collector Pihak Ke Tiga Mitra kerja Dari PT. ACC Pekanbaru,langsung menanahan mobil yang di bawa oleh keluarga Debitor SM,(19) Bersama adeknya yang masih berumur 9 Tahun.

"Dengan mengatakan Suara keras.... mobil ini kita tahan dan kita Bawa ke Kantor ACC di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Karena SM dan bersama adeknya takut mengikuti Debcollector ke kantor PT.ACC dan langsung membuatkan Surat penyerahan kendaraan Kepada SM pada Hari Jumaat tanggal 25 Juni 2021,Mobil minihus Toyota Rus milik Debitur AN: EZ (52)orang ketiga dr PT.Acc pekan baru leasing dan mobil disita paksa debt collector dan di duga menipu SM bersama adeknya tak bisa membawa mobil tersebut kerumah EZ,dan isi surat tersebut di Stempel dengan tulisan akan di lelang mobil tersebut selama 7 hari,jika belum di tembus," Kata EZ.

Dan dua hari kemudian EZ bersama SM dan keluarga mendatangani Pihak PT Acc pekan baru bagian Eskusi Ali mengatakan,mobil bapak kita lelang kalau tidak bapak lunasi Semua Angsuran ke 29Bukan lagi langsung sama bunga dan dendanya,Ez mengatakan saya mau bayar berapa 6 bulan berjalan tunggakan kok mobil harus saya bayar semua ini situasi pandemi Covid -19 dan apa lagi Ali mengatakan di lelang mobil saya,Peraturan dari mana kalian buat ucap" EZ

Lanjut EZ, Ali bersama teman kerjanya Gunawan menyarahkan kami untuk buat Surat pernyataan Melanjutkan angsuran kredit dan Pembatalan Lelang,saya sudah mengikuti apa yang mereka sampaikan kepada saya,namun setelah saya sampaikan suratnya,saya hubungin Si Ali berualang kali tidak Aktif hpya dan chat whatsapp pribadinya membaca chat saya namun tidak pernah dibalas, dan hanya teman Ali Gunawan menyampaikan berdalih biar kami sampaikan kepada pimpinan, saya tidak terima akan melaporkan ke polisi bahwa mobil saya diambil paksa oleh petugas debt collector dari ACC Pekanbaru," tuturnya

Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam undang - undang sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia apa lagi Situasi pandemi Covid -19 yang terjadi,"ungkap EZ dengan nada tidak terima dan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian.

Ali pihak Eskusi internal PT.Acc pekan baru saat awak media konfirmasih Selasa,
(06 Juli 2021 ) di jumpai di kantornya jalan Ahmad yani pekan baru, Menyampaikan kita sudah kita sarankan EZ agar membuat surat pengajuan Pembayaran Angsuran dan pembatalan lelang,namun menunggu Pimpinan memutuskan,"Kata Ali dengan wajah menyembuyikan sesuatu Kepada jurnalis.

Ketika, dihubungi Nawacitapost, melalui pesan WhatsAppnya Ali dari PT ACC hanya memberi jawaban seperti ini:



Saat ditanya tentang prosedur Mobil Debitur di lelang dalam hitugan hari tanpa prosedur, pihak Ali tidak menjawab dan mengalihkan pembicaraan seakan - akan menutupi sesuatu dan di duga merugikan Debitor.

-


Padahal pihak debitur EZ, belum pernah menerima surat apapun surat dari Pihak PT.Acc pekan baru apa lagi "Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.kata salah satu LBH AR,

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut AR

AR,"menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi,namun pihak Leasing PT.ACC Pekan Baru Melanggar Aturan tersebut,dan merugikan Debitur atau masyarakat,dan kita akan mendampingin pihak Debitur kepihak Kepolisian,Tegas Ar

Sangat kita sayangkan pihak leasing PT.Acc Pekan Baru yang seenaknya melakukan Penarikan kepada Debitur, ini sangat merugikan masyarakat saya secara pribadi dan keluarga saya melarang menggunakan Leasing dari PT.ACC Pekan Baru karena di duga Banyak debt collector dari ACC Pekanbaru,Premanisme yang selalu menakut - nakuti Debiturnya pada pemerintah kepemimpinan Presiden Jokowi bersama kapolri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
menegaskan akan menidak tegas premanisme atau Debt Collector yang berkeliaran dan menakut - nakuti Masyarakat,Saya mengharapkan Pihak kepolisian agar menidak tegas oknum debt Collector yang melakukan perampasan dan penipuan kepada debitur, supaya hak - hak Debitur yang sudah diatur dalam undang - undang," tegasnya.

(Sokhiaro Halawa)

Tags

Terkini