hukum

Asimilasi dan Integrasi Guna Tekan Angka Penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas IIA Samarinda

Jumat, 9 Juli 2021 | 17:28 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap terbitnya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.

Kemudian PB, CMB dan CB bagi Narapidana dalam rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19, dimana dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi rumah sampai dengan 31 Desember 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Sehubungan dengan itu, maka pada hari ini Rabu, 07 Juli 2021 dilaksanakan pemberian asimilasi dirumah kepada 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Samarinda.

Pada pelaksanaannya terdapat pengarahan dari Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) dan  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda saat pembebasan keempat warga binaan.

Selanjutnya pelaksanaan asimilasi dan integrasi akan dilakukan secara bertahap, saat ini tercatat ada sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang dalam proses pemberkasan.

(Kornelius Wau)

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB