hukum

Siap-Siap! Inilah Hukuman Bagi Oknum yang Menjual Harga Obat Covid-19 di atas HET

Senin, 5 Juli 2021 | 11:33 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Pemerintah akan melakukan Tindakan  tegas bagi pihak atau oknum yang sengaja menjual harga obat Covid-19 diatas harga eceran tertinggi (HET)

Bareskrim Polri Bersama Kejagung tengah mematangkan  peraturan terkait penegakan hukum bagi oknum yang menjual harga obat Covdi-19 diatas HET.

Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengatakan  Kapolri telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk Menyusun Pasal-pasal untuk mencegah terjadinya praktek menyimpang selama pemberlakuan pembatsan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan.

Adapun penyusunan Pasal itu melibatkan Kejagung. Aktivitas menyimpang yang akan menjadi fokus peraturan itu antara lain menjual obat dengan harga yang lebih mahal dari HET, menimbun, mengganggu keselamatan masyarakat dan sebagainya.

“Kapolri telah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan," kata Agus dalam siaran pers virtualnya di Jakarta dikutip dari PMJ News.

"Sehingga bila terjadi (oknum) menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," tuturnya menegaskan.

Lebih jauh Agus menuturkan, selain mematangkan regulasi, Kapolri juga sudah memerintahkan untuk menggelar operasi Aman Nusa II.

Operasi tersebut melibatkan enam satgas yang terdiri dari satgas deteksi, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, penegakan hukum dan bantuan operasi.

Operarasi tersebut akan digelar di seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga Polres.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta kepada Bareskrim untuk menindak tegas masyarakat yang mencoba mencari keuntungan di tengah-tengah penyebaran Covid-19 yang makin tinggi.

 

 

Tags

Terkini