Jakarta, NAWACITAPOST – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan FH. Atas pencabutan itu, maka pengadilan meminta polisi untuk membongkar kembali kasus mesum itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap menjalankannnya. “Kita menghormati putusan –putusan hakim dan akan kembali membuka kasus itu,” kata Argo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Argo memastikan bahwa persidangan itu berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolricq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu pihak pengadilan menyampaikan bahwa telah mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar. Selain itu, isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum.Kemudian memerintahkan kembali kepada termohon yakni Polri untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon.
Sementara itu pihak kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengungkapkan pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum MRS dan FH diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.” Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa awal kasus ini muncul sejak 30 Januari 2017 lalu, saat beredar chat mesum antara Habib Rzieq Shihab dengan FH. Kemudian pada 29 Mei 2017 HRS ditetapkan tersangka.
Namun, kasus itu sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti.@NAWACITAPOST1