hukum

Kronologi Penemuan Hendra Subrata, Buronan 10 Tahun

Senin, 28 Juni 2021 | 09:58 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Hendra Subrata adalah tersangka percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada tahun 2008 di Jakarta Barat. Ia menjadi buron selama 10 tahun sejak dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2010.

Keberadaannya tercium saat hendak memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura Februari 2021 lalu. Kemudian Hendra dilakukan wawancara oleh pihak Kedubes RI setelah menemukan kejanggalan karena Hendra diketahui mengganti identitasnya kala itu dengan paspor atas nama Endang Rifai.

Saat proses wawancara yang berlangsung cukup lama, Hendra beralasan harus mengurus istrinya. Kendati demikian, pihak Kedubes menanyakan nama istri Endang alias Hendra. Saat menuturkan, nama yang disebut Hendra adalah bukan istri dari Endang Rifai.

"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Leonard, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Atas hasil tersebut Hendra langsung dipulangkan ke Indonesia. Setelah tiba di Jakarta, Hendra ditangani oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

"Jaksa penuntut umum atau jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," kata Leonard dalam konferensi persnya, Sabtu, (24/06/2021).

Tags

Terkini