hukum

Waduh ! Lapdumas Penyerobotan Dan Perusakan Tanaman, Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo : Terkendala Peraturan Bareskrim Polri

Minggu, 2 Juni 2024 | 21:27 WIB
Foto Lapdumas Penyerobotan Dan Perusakan Tanaman Serta Lisman LSM dan Pelapor Ibu Yerniman Dachi (NAWACKTAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM  - Laporan dugaan penyerobotan dan perusakan tanaman di lahan tepatnya Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuk Bilang milik Ibu Yerniman Dachi keluhkan laporannya di Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, Daerah Riau.
 
Dimana laporan dugaan penyerobotan dan perusakan tanaman di lahan masyarakat tersebut di atas dikuasainya oleh yang ber inisial MJK, yang mana lahan tersebut dengan sah milik Ibu Yerniman Dachi yang sudah Laporan Pengaduan Masyarakat di Polsek Rambah Samo.
 
Dan tidak sampai disitu saja, inisial MJK juga merusak dan membunuh tanaman kelapa sawit milik ibuk Yerniman Dachi sebanyak 7 pokok yang tertuang dalam Lapdumas di Unit Reskrim Polsek Rambah Samo.
 
Lapdumas ibu Terniman Dachi di Mapolsek Rambah Samo pada tanggal 17 April 2024, yang langsung ditangani oleh Kanit Reskrim Rambah Samo Bripka Try Baskoro, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian secara profesional, sedangkan Polri merupakan Pelindung, Pengayom dan melayani masyarakat serta penegakan hukum seadil- adilnya.
 
 
Selaku Pelapor ibu Terniman Dachi tentang Lapdumas nya tersebut, ia mengaku Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo Bripka Try Baskoro hanya mengatakan sabar dan sabar begitu.
 
“Dan ketika pelapor mengajak pihak mapolsek rambah Samo untuk turun meninjau lokasi tempat terjadinya penyerobot dan perusak tanaman tersebut, namun pihak mapolsek rambah Samo melalui Kanit Reskrim enggan menanggapi,” kata Ibu Terniman Dachi didampingi Lisman selaku salah satu LSM yang biasanya mendampingi masyarakat untuk mendapatkan keadilan .
 
Pihak pelapor berharap Unit Reskrim Polsek Rambah Samo pelapor dapat titik terang dalam menyelesaikan konflik Lapdumasnya ini sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku di republik Indonesia,
 
 
“Pelapor pun meminta kepada awak media dan LSM yang turun langsung kelapangan agar masalah/konflik ini cepat di tanggapi oleh pihak Polsek Rambah Samo yang berada di wilayah hukum tersebut,” tegas Lisman.
 
Kepada  nawacitapost.com  terkait Lapdumas ibu Yerniman Dachi ini, Lisman ada melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Rambah Bripka Try Baskoro, bagaimana dengan tindaklanjut Lapdu tersebut melalui pesan WhatsAppnya.
 
Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo Bripka Try Baskoro menyampaikan bahwa, sudah di proses baik saksi maupun terlapor dan beliau menyampaikan sedang menunggu kapan waktu yang tepat untuk turun kelapangan untuk pengukuran lahan,
 
“Dan beliau menambahkan bahwasanya perkara tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak nya itu instruksi langsung dari Bareskrim Polri,” jelas Lisman sesuai komunikasinya dengan Try Baskoro melalui pesan WhatsApp.
 
 
 
 

Tags

Terkini