Jakarta,NAWACITAPOST – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerukan kepada seluruh jajarannya untuk terus berperang dan menuntaskan permasalahan peredaran gelap narkoba dari hulu hingga hilir.
"Saya terus menyerukan kepada seluruh anggota untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba ini mulai dari hulu sampai dengan hilir," kata Kapolri Sigit dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba jaringan Timur Tengah di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Mantan Kabareskrim ini prihatin dengan maraknya peredaran gelap narkoba terlebih di masa pandemi COVID-19, di mana negara-negara di dunia tengah fokus berperang menekan laju penambahan kasus positif COVID-19 yang sudah berlangsung 1,5 tahun lamanya, termasuk Indonesia.
Menurut dia, tingginya peredaran gelap narkoba di Tanah Air, menjadikan Indonesia ini menjadi negara dengan jumlah konsumen yang sangat besar, terbukti dengan beredarnya narkoba dalam kurun waktu yang tidak lama.
"Walaupun bisa kami ungkap kasusnya, tapi ini merupakan gambaran yang tentunya ini menjadi keprihatinan bersama terkait dengan tantangan terhadap generasi kita, masyarakat kita," kata Sigit.
Sigit menyebutkan, Polri terus melaksanakan apa yang sudah menjadi perintah Presiden Joko Widodo untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan dan penyelesaian sampai ke akar-akarnya terkait dengan masalah peredaran gelap narkoba.
Hal ini dibuktikan oleh Polda Metro Jaya dalam kurun waktu satu bulan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,6 ton.
Peredaran gelap narkoba ini, lanjut Sigit, melibatkan jaringan Timur Tengah yang bekerja sama dengan warga negara Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana di lembaga pemasyarakatan.
"Jadi kalau kita lihat dalam waktu satu bulan ini, kurang lebih hampir 3,6 ton narkoba yang berhasil kami amankan dan kalau kami hitung selama waktu hampir tiga bulan, dari mulai bulan Januari mungkin kurang lebih ada lima ton lebih," kata Sigit.
Sigit menambahkan, pengungkapan ini berkat kerja sama dan kerja keras serta kerja solid dari kepolisian dan didukung oleh Ditjen PAS Kemenkumhan RI.
Terkait dengan pengungkapan ini, atau pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 13 ayat 1 dan 2, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.
"Jadi pengungkapan kali ini tentunya merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melakukan pemberantasan transnasional "crime" peredaran gelap narkoba," kata Sigit. (Laporan : Dre)