"Sehingga potensi unggulan daerah didaftarkan sebagai IG, hal itu menciptakan kepastian hukum yang memadai serta perlindungan yang kuat terhadap potensi daerah tersebutkedepan bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak dan berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional," tutup Parlindungan.