hukum

PGI Melampaui Kapasitas Sebagai Organisasi Gereja

Sabtu, 29 Mei 2021 | 18:55 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Wawasan kebangsaan dalam kontek republik ini dibentuk mengenyampingkan, membuang jauh-jauh keegoisan primodial sempit dan pandangan tentang keaagamaan masing-masing. Bahkan menguburkannya dalam-dalam tentang paham serta corak di luar 4 konsesus nasional (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI).

Baca Juga : PGI Terpesona Bualan Novel? Minta Presiden Turun Tangan



KINI dalam konteks KPK. Wawasan kebangsaan mengental kuat  tentang 4 konsesus nasonal tersebut. Melibatkan lembaga kredibel yang dibiayai APBN dalam menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ; BNPT, BIN,  Psikologi TNI AD, Akademisi, dibawah naungan BKN.

Sebenarnya hal biasa TWK itu dilaksanakan dan diatur dalam UU tentang kepegawaiaan yang beralih status menjadi ASN. Karena setiap lembaga negara (otomatis dibiayai APBN) wajib dan tunduk pada aturan tersebut. Bukan kemauan Presiden Jokowi, melainkan perintah UU.

Bukankah Novel sudah menyetujui untuk ikut TWK. Bahkan diberi kesempatan dua tahapan. Yang pertama di 75 pegawai, Novel tak lulus, tahap kedua juga sama, bahkan ada keterengan yang 51 orang itu tidak bisa dibina.

Karena Novel Baswedan tak lulus TWK sampai curhatan dan bualannya diamini oleh PGI. Menurut Pdt. Otoli Zebua S.Th, ketika dihubungi Nawacitapost.com, Sabtu (29/5/2021) sore, bahwa pertemuan Ketua umum PGI Gomar Gultom dengan sembilan perwakilan pegawai KPK yang tidak lulus Tes TWK, termasuk Novel Baswedan merupakan hal biasa kalau diadakan pada saat yg normal.

Sekian tahun novel Baswedan bekerja di KPK tiddk pernah menemui ketua umum PGI. Kalau membaca di media bahwa alasan bertemu ketua umum PGI ingin menunjukkan bahwa tuduhan mereka berpaham radikal tidak benar.

Menurut Otoli, aneh. Pasalnya TWK merupakan syarat untuk lulus menjadi ASN di KPK , tentu sudah diatur dalam UU Kepegawaian, yang lain bisa lulus mengapa Novel Cs Tidak.  Jangan jangan mereka tidak paham tentang wawasan kebangsaan  Pancasila, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika.

Permintaan ketua Umum PGI agar presiden turun tangan menyelesaikan kasus Novel Cs menurut Otoli berlebihan, apakah ketua umum PGI tidak  tahu bahwa UU KEPEGAWAIAN sdh mengatur bahwa setiap ASN yang dibiayai dibayar dari APBN harus mengikuti ujian dan dinyatakan lulus?

Jangan sampai PGI menyuruh presiden melanggar UU kepegawaian yang sudah ditetapkan.

Sebaiknya PGI menghimbau Novel CS untuk belajar tentang Wawasan kebangsaan sehingga kalau ada ujian TWK berikutnya bisa lulus, pungkasnya.

Tags

Terkini