Medan, NAWACITAPOST- Kepala Divisi Pemasyarakatan kandwil Kemekumham Sumut Anak Agung Gde Krisna mengatakan sebanyak 221 narapidana beragama Buddha di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan resmisi di Hari raya Waisak yang jatuh pada tanggal 26 Mei 2021.
Krisna mengaku bahwa narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus.
Krisna menyebutkan bahwa rincian, dari Kriminal umum 117 orang, selanjutnya narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006 sebanyak 4 orang, dan narapidana terkait peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2019 sebanyak 100 orang.
“Jadi total 221 warga binaan beragama Buddha di Sumut mendapat remisi di Hari Raya waisak 2021,” kata Krisna Kamis (27/5/2021).
Ia menambahkan bahwa, para narapidana yang mendapat remisi khsusus tersebut, dengan potongan masa hukuman bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga ada yang mendapat masa potongan 2 bulan.
“Yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil,” ucapnya.
Disebutkan, Krisna saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumut berjumlah 33.433 orang. Kemudian rincian narapidana pria berjumlah 24.508 orang, dan narapidana wanita 1.1665 orang.
“Kalau untuk tahanan pria sebanyak 7.510 orang dan tahanan wanita 25o orang,” ungkapnya.