Baca Juga : Novel Baswedan Bohong Tidak Berani Beri Bukti, Kapolri Tunggu
WALAUPUN dalam perjalanan kepemimpinan nasional mengalami dinamika pasang surut terhadap konsesus nasional. Artinya era masing-masing ada kompromi, non kompromi atau gabungan keduanya.
Era Jokowi konsesus itu menjadi titik acu, sebagai pembangunan bangsa yang berkarakter dan beradab. Lembaga KPK yang semakin hari, sebagian para pegawainya tak mengacu pada konsesus. Maka dibuatlah TWK sebagai pijakan rel berkonsesus. Tegasnya Jokowi tidak kompromi bagi mereka yang terpapar radikalis dan tidak bisa dibina lagi.
1300 lebih pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan menyanggupin adanya TWK. Hasilnya, 75 pegawai tak lulus. Jokowi mendengar dan memerintahkan supaya diadakan pembinaan terhadap 75 orang itu. Hasilnya hanya 24 yang bisa dibina, 51 pegawai KPK tidak bisa dibina, alias tak boleh menjadi pegawai KPK.
Berarti 24 pegawai mau melaksanakan 4 konsesus, sedangkan yang 51 tak mau atau ngotot dengan pendiriannya. Kira-kira menterjemahkan dari bisa dibina dan tidak bisa dibina.
Pertanyaannya, apakah novel termasuk yang tidak lulus TWK kedua. Komisioner KPK Alexander Marwata tak mau membeberkan lebih jauh. Yang jelas, TWK melibatkan berbagai lembaga negara. BKN, BNPT, BIN dan TNI AD, serta pihak terkait lainnya.
Jika kita cermati, memasuki periode kedua sebagai Presiden, Jokowi pernah menyatakan bahwa pemberdayaan SDM akan digenjot habis-habisan. Terjemahannya, bersih-bersih para pegawai terpapar paham radikalisme, itu bukan hanya di lembaga KPK saja, seruan Jokowi itu kepada semua lembaga negara, tanpa kecuali. Buktinya, di TVRI, RRI, Telkomsel, Kementrian Keuangan, dan BUMN.
Khusus buat KPK, titik terangnya mulai nampak. Ternyata hanya 3 hingga 4 persen pegawai yang terpapar sebagai radikalis. Yang radikalis itu rapornya sudah merah, bahkan susah untuk diperbaiki, apalagi dibina.
Negara, tidak rugi mengeluarkan mereka (51 orang). Pasalnya, jika yang 51 digabung, menular paham radikalisme menyebar dan bertambah parah, sehingga bisa berbahaya.