Baca Juga : Irwansyah Siregar : Novel Baswedan Menyiksa Secara Kejam, Terkait Sarang Burung Walet
ANEHNYA, Novel tak melaporkan peretasan akunnya ke pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri. Seperti dituturkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan peretasan akun Telegram milik penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Jika Novel melaporkan, maka pihaknya bisa melakukan pengusutan terhadap kasus peretasan tersebut.
Pelaporan tersebut akan menjadi dasar tim Bareskkrim untuk penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Suara Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021 lalu.
Pertanyaannya, apakah benar akun telegramnya di retas? Apakah ini ada kaitan dengan tidak berlanjutnya 51 orang dari 75 yang tidak lolos TWK. Kabarnya Novel, satu dari 51 orang yang tidak bisa melanjutkan atau pembinaan dalam TWK. Dugaannya sih sudah benar-benar terpapar paham radikalisnya?
Sehingga Komisioner KPK, Alexander Marwata dalam pernyataan resminya belum lama berselang, bahwa hanya 24 orang yang bisa dibina, sedangkan 51 orang (mungkin Novel termasuk) sudah out alias mendapat rapor merah.
Soal peretasan akun telegram milik mantan Kasatreskrim Polda Bengkulu itu, seharusnya segera laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Yang dilakukan Novel, malah menyampaikan ke media, tidak melalui saluran resmi penegekan hukum.
Sepertinya Novel tak benar soal peretasan akun telegram? Atau isu peretasan akunnya digunakan untuk menaikan citranya, bahwa ia dizalimi, karena tidak lagi berada di KPK?
Novel, segera laporkan kasus peretasan, supaya tidak ada dugaan aneh-aneh yang menyeruak. Kapolri lagi menunggu laporan Novel Baswedan. Jangan disuarakan atau dilaporkan ke media saja, ya Novel. Atau, jangan-jangan Novel berbohong, karena tidak ada bukti? Padahal Kapolri menunggu laporannya,.