NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham NTB sebagai leading sector dalam keberhasilan harmonisasi produk hukum daerah berupa Raperda dan Raperkada tentu saja selalu berupaya untuk berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan pemerintah daerah khususnya di wilayah provinsi NTB.
Menkumham Yasonna H. Laoly sempat menyatakan bahwa kegiatab pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Bertempat di ruang legal drafter Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (16/5) Kanwil Kemenkumham NTB menggelar rapat fasilitasi dengan menghadirkan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari tuntasnya tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB dalam merampungkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Kirim Perwakilan Dalam Laga Kajati Cup
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi yang didampingi oleh Puri Adriatik Chasanova selaku Kepala Bidang Hukum beserta jajaran. Dirinya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB selaku instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM dapat berperan dalam memberikan fasilitasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi dalam pembentukan peraturan daerah.
"Kami juga sangat berterimakasih kepada Ketua DPRD Kab Sumbawa Barat yaitu bapak Kaharuddin Umar yang turun langsung untuk mengawal 10 Raperda yang sudah masuk dan yang akan dibahas nanti dengan Eksekutif," tambah Achmad.
Sedangkan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengungkapkan apresiasinya atas sinergi yang terbangun, sertw apresiasi terhadap kinerja tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB. Diharapkan, dengan apa yang dihasilkan dapat mengakomodir permasalahan dan kebutuhan dari masyarakat Kab. Sumbawa Barat.