NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, melalui Kasubbid Yan KI, Dona Prawisuda, beserta Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Kegiatan Layanan Konsultasi dan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Daerah.
Berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, hari ini, Selasa, 14 Mei 2024, berikan layanan On The Spot kepada Masyarakat/ Pelaku Usaha UMKM di Wilayah Kabupaten Purwakarta, belokasi di sekitar Pasar Citeko Plered Kabupaten Purwakarta.
Sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikanan layanan publik, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya bagi para Pelaku Usaha/Masyarakat Kabupaten Purwakarya dengan berikan layanan konsultasi dan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual diantara rezim merek, cipta, paten, desain industi.
Selain Layanan Konsultasi KI terdapat juga layanan dari Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat diantaranya pelayanan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dengan memberikan pelayanan sertifikasi Halal.
Baca Juga: RUKI Kemenkumham Jabar Goes To SMK Negeri 2 Tasikmalaya: Sadar KI Bersama Kumham PASTI
Ikut hadir meninjau langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta Hariman Budi Anggoro, didampingi oleh Kepala UPTD Pasar Citeko Plered Kabupaten Purwakarta.
Budi mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang turut ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini, "Kemenkumham sudah 2 (dua) kali ikut, tidak pernah tidak ikut sejak kita undang," ucapnya.
Kegiatan ini rencana akan menyasar 300 pasar di Jawa Barat, dengan mengiklankan program Sakiceup Boss! milik DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat/ para pelaku usaha UMKM tentang pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual. Masyarakat serta para pelaku usaha diharapkan semakin lebih menyadari nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam memperkuat identitas produknya.
Dengan hak kekayaan intelektual yang terlindungi, pelaku ekonomi kreatif memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha. Hal ini dapat meningkatkan daya saing produk atau karya mereka di pasar, melindungi produknya bagi para pelaku usaha.