hukum

RUKI Kemenkumham Jabar Goes To SMK Negeri 2 Tasikmalaya: Sadar KI Bersama Kumham PASTI

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:39 WIB
RUKI Kemenkumham Jabar Goes To SMK Negeri 2 Tasikmalaya: Sadar KI Bersama Kumham PASTI (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan RUKI Goes to School: Sadar KI bersama Kumham PASTI di SMK Negeri 2 Tasikmalaya dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk belajar dan mengajar dengan peserta yang terdiri dari 80 siswa/i kelas X dan XI.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pelajar nantinya memahami pentingnya perlindungan dan menghargai kekayaan intelektual sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas KI Indonesia dapat terwujud.

Secara khusus tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah agar siswa memahami bagaimana pentingnya perlindungan dan menghargai kekayaan intelektual sehingga dengan kemauan sendiri mau mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki yang pada akhirnya akan meningkatnya permohonan pendaftaran KI di dalam negeri.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari kepala sekolah SMK Negeri 2 Tasikmalaya, Bapak Anton Susanto, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Jabar atas inisiasinya dalam memberikan penyuluhan hukum mengenai Kekayaan Intelektual kepada siswa siswi di SMK Negeri 2 Tasikmalaya. Beliau berharap melalui kegiatan ini, siswa akan mendapatkan cakrawala atau pengetahuan baru serta ikut menyadari pentingnya kekayaan intelektual.

Baca Juga: Kakanwil Masjuno Terima Irwil II dan TPI Inspektorat Jenderal Pada Entry Meeting Desk Evaluasi Satker WBK Kanwil Kemenkumham Jabar

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh RuKI. Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan RUKI Goes to School : Sadar KI bersama Kumham PASTI diantaranya penjelasan mengenai apa itu kekayaan intelektual, jenis kekayaan intelektual, termasuk pemberian informasi mengenai pentingnya perbedaan dari merek, desain industri, hak cipta, hingga paten.

RUKI juga menjabarkan tentang penerapan hak cipta, hak ekonomi dan hak moral agar menghindari terjadinya penyalahgunaan karya pencipta. Dalam kesempatan ini, RuKI juga menekankan mengenai pentingnya tidak menggunakan barang palsu dan lebih baik menggunakan produk lokal namun original.

Tags

Terkini