NAWACITAPOST.COM - Kemenkumham Jabar siang ini (Selasa, 07/05/2024) menggelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (RAKERNISPAS) Tahun 2024 di Mercure Hotel Jl Galuh Mas Raya, Teluk Jambe Karawang, yang bertujuan untuk membahas Strategi Pemenuhan Rencana Aksi Capaian Kinerja Menuju Pemasyarakatan PASTI BERDAMPAK.
RAKERNISPAS ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Masjuno sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi, Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, menekankan Peningkatan kualitas Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian bagi WBP serta Optimalisasi Peran Bapas dalam pelaksanaan verifikasi dan legalisasi Laporan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).
Baca Juga: Lapas Balikpapan Terima Kunjungan Kepala Biro BMN dan PBJ Kemenkumham
Hari ini kita bersama-sama mengukuhkan kembali komitmen kita melalui "Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan❞ Saya minta komitmen ini bukan hanya sekedar dibahas dan didiskusikan saja, melainkan harus segera diimplementasikan dalam perjalanan kita berkinerja sepanjang tahun 2024 ini.
Robianto dalam laporannya menyampaikan RAKER ISPAS Tahun 2024 melibatkan 50 orang peserta, dengan rincian Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Barat sebanyak 42 Orang dan Pejabat Struktural, JFT dan JFU pada Kantor Wilayah Jawa Barat sebanyak 8 orang.
Narasumber Kegiatan RAKERNISPAS Tahun 2024 Kemenkumham Jabar ini yaitu Kepala Kantor Wilayah Masjuno, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaidi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Tatan Rahmawan, Analis Kebijakan Madya Nanang Rukmana.
Baca Juga: MNI Ajak Anak Muda Lestarikan Budaya Indonesia Melalui Nusantara Awards 2024
Pada kesempatan yang sama dukungan manajerial dan arahan teknis kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan diberikan oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pemenuhan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Divisi Pemasyarakatan meliputi :
1. Implementasi pelaksanaan Tusi (Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan) PPK Pada Rutan, Lapas, dan LPKA.
2. Evaluasi pelaksanaan SPPT TI pada UPT Lapas/Rutan/Bapas 3. Pengendalian dan pengawasan terhadap Pelaksanaan pemasaran dan pembelian produk lapas produktif melalui e katalog.
"Pemasyarakatan harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi, transparansi, dan berdampak untuk seluruh masyarakat. Pemasyarakatan harus dipenuhi oleh pribadi-pribadi yang mampu memberikan hati dan pikiran mereka pada setiap karya yang harus disumbangkan bagi Pemasyarakatan yaitu Pribadi-pribadi yang ikhlas dalam bekerja dan cerdas dalam berkarya.