Baca Juga : Dana Operasional ICW Didanai Rezim Orde Baru dan Amerika?
PENUTURAN Denny didapat dari Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara Unpad, Romli Atmasasmita melalui pemberitaan media, dan Romli menyampaikan hal itu di rapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK, Selasa (11/7/2017).
Romli mendapatkannya dari mantan pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Jelang berakhirnya masa jabatan, Ruki ditagih donor tersebut. "Setelah ditagih donor, saya panggil Sekjen (KPK) minta pertanggungjawaban dasarnya apa? MoU. Ada MoU KPK dengan donor. Uangnya ke mana? Langsung ke rekening ICW," kata Romli menirukan pernyataan Ruki, seperti dilansir detiknews.com.
Perbantahan pun disampaikan Febri Diansyah Kabiro Humas KPK yang pernah menjadi bagian ICW "Pasti tidak pernah ada aliran dana tersebut (dari KPK). Kalau itu disampaikan oleh pihak-pihak tertentu, itu sangat keliru. Dan informasi yang kita terima, pihak ICW pun sudah membantah hal itu," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Pembelaan Febri didukung pihak ICW Emerson Yunto dan Adnan Topan Husodo. Maklum; Febri, Emerson dan Adnan adalah sesama ICW.
Romli pun melaporkan ke Bareskrim terkait penyebutan tentang dana yang diterima ICW tersebut. Anehnya pihak terlapor (ICW) tidak melaporkan balik ke Bareskrim, malah membawa permasalahan ke Dewan Pers, kala Ketuanya Bagir Manan, pada 2 Juli 2015.
Sempat juga disampaikan Febri yang kala itu masih sebagai jubir dan Kepala Biro Humas KPK, bahwa dana APBN tidak ada, tapi dana untuk pelatihan dan penguatan dari berbagai pihak (donatur) memang ada. Tanpa merinci lebih jauh, soal dana sponsor seperti apa dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya.
Terkait tak berani ICW melapor ke Polisi, menurut Denny mungkin takut kebongkar keborokannya.