Bekasi, NAWACITAPOST- Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) pemerintah secara resmi melakukan berlakukan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik hingga Selasa (17/5/2021).
Pemberlakuan larangan mudik sudah terlihat di beberapa titik. Salah satu penyekatan jalur mudik di Kota Bekasi, Sumber Arta, sebanyak 15 kendaraan yang berasal dari Jakarta sejak hari ini telah diputar balikkan.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, 15 kendaraan tersebut terindikasi hendak mudik. Menurut dia 15 kendaraan itu terjaring penyekatan sejak pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB.
foto: Suasana tim gabungan TNI-Polri di Posko Penyekatan Mudik di Sumber Arta Bekasi/ Agus Nawacitapost
“Untuk kita sendiri dari Polsek menurunkan sebanyak 25 personel tergabung dengan instansi lainnya dan sudah mulai dari jam 12 malam sampai jam 3 dini hari tadi, ada 15 kendaraan yang sudah diputar balikkan,” kata Kompol Armayni di Kalimalang Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (6/5/2021).
Armayni mengakatan 15 kendaraan yang diputar balikkan itu terdiri dari 10 mobil dan 5 sepeda motor.
Dia juga membeberkan teknis kepolisian dalam memeriksa kendaraan yang terindikasi hendak mudik tersebut.
“Kalau nanti ada yang kita temukan pengendara motor yang nekat mudik kita akan hentikan dan petugas akan tanyakan dari KTP ketahuan mereka warga mana, kita perketat semuanya tidak ada ruang mereka bisa lolos dari penyekatan mudik ini, termasuk truk angkutan barang , kita cek apakah mereka membawa orang yang sengaja di titipkan untuk bisa mudik,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.