hukum

Dialog Kemitraan Nawacitapost Dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Berlangsung Penuh Keakraban

Rabu, 28 April 2021 | 16:36 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Arbitrase (baca : Badan Arbitrase Nasional Indonesia disebut  BANI)  dibentuk 3 Desember 1977 oleh Kamar Dagang (baca : Kadin), tapi tidak menjadi bagian dari kamar dagang, dan non APBN, kala itu sedang  gencar-gencarnya musim investasi. Begitu dialog kemitraan Ketua Umum BANI Anangga W. Roosdiono,  bersama Managemen Nawacitapost.com (Direktur Utama Otoli Zebua dan Komisaris Utama Faigiziduhu Ndruru) di Kantor BANI kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2021).

Baca Juga : Kemenkumham Menangkan Perkara di Arbitrase International Lawan Perusahaan Raksasa Inggris



SEBELUMNYA Otoli memaparkan penjelasan singkat tentang media nawacitapost, yang intinya menekankan pada pemberitaan positif pemerintah, tapi kritik konstruktif tetap dilakukan juga.

Otoli melanjutkan tentang nawacitapost, mulai dibentuk pada 1 Pebruari 2017 oleh 3 orang Otoli Zebua, Faigiziduhu Ndruru dan  Beesokhi Ndruru. Dari yang 5 berita perhari, kini menjadi 80 puluh berita perhari. Jumlah pembaca pun sudah mencapai 20 ribu per hari.

Komisaris Utama Nawcitapost, Faigiziduhu Ndruru dan Dirut Otoli Zebua dalam dialog kemitraan bersama BANI, Jakarta, Selasa (26/4/2021). foto nawacitapost.com

Senada dengan itu, Faiqiziduhu menekankan tentang pentingnya BANI menuju Indonesia maju, dalam menyelesaikan persoalan bangsa yang bisa menjadi tonggak utama. Itu bisa terjadi, salah satunya dalam dialog kemitraan bersama media (publikasi dan sosialisasi). Sehingga bersama, masyarakat yang bersengketa bisnis, banyak manfaatnya.

-
Ketua BANI  Dr Anangga W. Roosdiono, SH, LL.M, FCBArb dialog kemitraan bersama nawacitapost.com, Jakarta, Selasa  (26/4/2021). foto nawacitapost.com

Sedangkan Anangga menegaskan tentang BANI, bahwa ketika seseorang yang bersengketa memilih BANI atau Pengadilan, maka harus memilih salah satu, tidak boleh keduanya. Pasalnya keputusan BANI, hasilnya sama dengan pengadilan, final dan mengikat.

Pokoknya, orang menggunakan arbitrase terjadi ketika ada perjanjian. Pertanyaan utamanya, kenapa pelaku bisnis lebih menyukai penyelesaian lewat arbitrase, karena sengketa yang diselesaikan sudah terjadi, atau isu bisnisnya apa sih? Tutur Anangga

 

 

 

 

Tags

Terkini