Baca Juga : Jubir KPK : Pemeriksaan Oknum Penyidik Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai Dilakukan Transparan
ANGGARAN negara (baca : APBN) yang digelontorkan ke KPK sangat besar. Namun jika, dilihat trend selama hampri dua dekade (20 tahun) penyitaan aset negara yang dilakukan KPK kepada pejabat korupsi yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) belum menyamai. Dalam arti kata pengeluaran (APBN) lebih besar dari pendapatan (pelaku yang mengambil uang negara) .
Hal lainnya, periode kedua tahun kedua Jokowi sebagai Presiden. KPK mulai melakukan pembrontakan, ketika Preiden Jokowi Bersama DPR membuat peraturan pengawasan KPK. Perlahan dan pasti borok-borok KPK mulai terkuak kepermukaan.
Pegawai KPK yang diduga mengambil aset sitaan KPK. Ditambah dugaan penyidik KPK yang bekerjasama dengan Walikota Tanjungbalai di Provinsi Sumut. Konon kabarnya melibatkan Wakil Ketua DPR dari partai pemenang kedua pileg 2019. Jika ditotal perbuatan kedua oknum KPK tersebut mengeruk keuntungan tak layak 4 miliar rupiah.
Perbuatan negatif orang dalam KPK apalagi sebagai penyidik, bukan hanya mencoreng KPK yang dianggap selama ini bersih dan suci. Mulai kotor, luntur dan penuh noda.
Bahkan, terkait hal sederhana. Yaitu desakan rakyat yang menyerukan agar perlakukan terhadap orang dalam KPK yang melakukan pelanggaran berat juga dibuat sama dengan kepalaa daerah atau pejabat yang terjerat korupsi. Memakai seragam tahanan warna oranye dan dipajang di depan komisioner KPK dalam jumpa pers. Akhirnya hal tersebut dilakukan juga oleh KPK.
Lalu, apakah kita boleh menyebut KPK sebagai Lembaga ekstra ordinary lagi, ketika ada orang dalam KPK yang melakukan pelanggaran berat? Pertanyaan lanjutannya, masih kah kita berharap yang kantornya berwarna Merah Putih?
Yang jelas mengarah kepastian, bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oknum KPK, ternyata ada masalah selama ini
.