Jakarta, NAWACITAPOST – Pengalihan status pegawai KPK akhirnya hanya dilakukan dengan pengujian kesetiaan terhadap ideologi Pancasilan Ideologi.
“Tahap pertama sudah selesai, tahap kedua separuh jalan,” kara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Ghufron mengungkapkan proses rekrutmen ASN mempunyai tolok ukur.Pertama, tes kompetensi dasar lembaga. Kedua, tes kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Menurut dia, tes kompetensi dasar merupakan tes yang biasa dilakukan saat penerimaan pegawai KPK. Tes itu diksampingkan karena sudah pernah dilakukan pegawai yang beralih status.
“Data tentang kompetensi tersebut masih tersimpan rapi di manajemen kepercayaan KPK,” kata Ghufron.
Dia mengatakan tes kompetensi dasar merupakan tes yang biasa dilakukan saat penerimaan pegawai KPK. Tes itu dikesampingkan karena sudah pernah dilakukan pegawai yang beralih status.
"Data tentang kompetensi tersebut masih tersimpan rapi di manajemen kepegawaian KPK," ujar Ghufron.
Pengalihan status pegawai KPK akhirnya hanya dilakukan dengan pengujian kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI. Tes itu dilakukan secara tertulis dan wawancara.
Tes tertulis dijalani pegawai KPK sepanjang 18 Maret 2021 sampai 7 April 2021. Pegawai hanya perlu lolos wawanacara untuk dapat menjadi ASN.
.Tahap pertama sudah selesai, tahap kedua separuh jalan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa, 20 April 2021.
Ghufron mengatakan proses rekrutmen ASN mempunyai dua tolok ukur. Pertama, tes kompetensi dasar lembaga. Kedua, tes kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengalihan 1.362 pegawai menjadi aparatur sipil negeri (ASN). Mereka segera dilantik.
“Insyaallah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila,” kata Ketua