Jakarta, NAWACITAPOST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus mengembangkan kasus korupsi lahan di Cipayung, Jakarta Timur dengan memeriksa sejumlah saksi.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menambah jumlah saksi yang akan diperiksa terkait kasus ini. Termasuk untuk melakukan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Jadi siapapun saksi yang melihat dan mengetahui semua peristiwa dalam kasus ini . Bahkan sebelumnya juga sudah sempat ada beberapa saksi yang diperiksa,” kata Ali dikonfimrasi wartawan, Senin (15/3).
Ali menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil,” ujarnya.
Selain itu, Ali menyebutkan, keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas kontruksi kasus pengadaaan lahan itu.
Ali menjelaskan, bahwa pihak penyidik saat ini tengah fokus untuk mendalami pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka setelah diumumkan secara resmi.
“Fokus KPK itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, dan ada kerugian negara,” ucapnya.
"Jadi kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus itu, terutama dilakukan oleh tersangkanya,”ungkapnya.
Perlu diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
“Kami memahami keinginan rakyat jika setiap perkara korupsi harus ditangani sampai tuntas. KPK tetap fokus bekerja,” kata Firli dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (11/3).
Firli menegaskan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Pemprov DKI Jakarta.
“Saat ini KPK tengah bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Dengan bukti-bukti tersebut, akan membuat terangnya suatu perkara pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” ungkap Firli.
Bahkan, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menjelaskan bahwa KPK tidak memandang bulu dalam pemberantasan korupsi, dan pihaknya akan bekerja sesuai tugas.
“KPK tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK, dan KPK akan terus bekerja dengan asas-asas tugas pokok,” sebutnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program DP Rp 0 oleh Sarana Jaya. KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yorry Corneles Pinontoan sebagai tersangka.