Jakarta, NAWACITAPOST – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepda mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Selain divonis hukuman 3,5 tahun penjara, Prasetijo juga harus membayar denda Rp 100 juta subside 6 bulan kurungan.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengatakan, Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah menerima suap sebesar Rp 100.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cesie) Bank Bali , Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra).
Hakim Ketua pun menjelaskan bahwa uang supa itu sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Damis saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
“Kemudian, kedua, menjatuhkan pidana oleh kareannya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua.
Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo , 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subside 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.